TEBINGTINGGI- Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menggerebek sebuah rumah di Jalan Ir H Juanda Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Puluhan paket sabu senilai Rp20 juta dan paket ganja diamankan.
Petugas juga mengamankan dua orang tersangka sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ganja dengan wilayah operasi Tebingtinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai. Masing-masing, Amin Gemael Saragih (34) warga Jalan Ir H Juanda dan Dian Putra (24) warga Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi, Selasa pagi (10/3).
Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka hendak melakukan transaksi jual beli. Aksi mereka tercium petugas Satnarkoba. Diamankan sebanyak 28 paket sabu seberat 31,72 gram dan daun ganja kering seberat 45,28 gram.
Selain sabu dan ganja kering, petugas juga mengamankan timbangan elektronik, dua unit telepon seluler, alat hisap bong dan hasil transaksi sebesar Rp800 ribu.
Hasil pemeriksaan sementara petugas, kedua tersangka selalu memberikan keterangan berbelit-belit dengan berbagai alasan barang tersebut bukan miliknya tetapi milik orang lain yang dititipkan kepada mereka. Saat ditanya kepada siapa mereka membeli (bandar besar), Amin dan Dian tidak mengetahuinya dan mengatakan barang tersebut dipasok dari Kota Medan yang tidak dikenal identitasnya.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Enggar Pareanom didampingi Kasat Narkoba, AKP R Sihombing mengatakan dua tersangka merupakan pemain antar daerah dan Provinsi yang sudah menjadi target pihak kepolisian. “Dari kedua tersangka kita amankan barang bukti puluhan paket sabu dan daun ganja kering,”jelas Enggar. (Sopian)
Keterangan Foto:
GEREBEK : Petugas Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi saat melakukan penggerebekan rumah di Jalan Ir H Juanda berhasil menangkap dua tersangka dan barang bukti narkoba.
0 comments:
Post a Comment