Friday, May 30, 2025

Wednesday, March 18, 2015

Penataan Pedagang Kaki Lima Jadi Polemik


RDP : Anggota Komisi II DPRD Tebingtinggi melakukan rapat dengar pendapat dengan Dispenda, Satpol PP, Dinas Kauperindag, Camat Bajenis dan Lurah Durian terkait relokasi pedagang di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI- Penataan pedagang kaki lima di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi menjadi polemik dikalangan anggota dewan, dinas terkait, camat dan lurah. Pasalnya, para pedagang kaki lima tersebut selalu membuat kemacetan pada pagi hari dan malam akibat banyaknya aktivitas perdagangan terutama parkir kenderaan yang tidak beraturan.
Dalam rapat dengan pendapat (RDP) anggota DPRD Komisi II, Dinas Pendapatan, Dinas Kauperindag, Satpol PP, Camat Bajenis dan Lurah Durian di Ruang Sidang DPRD, Rabu sore (18/3/2015) belum mendapatkan kesimpulan untuk merelokasi pedagang kemana.
Kasatpol PP, M Guntur Harahap mengatakan pihaknya hanya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang berdagang dibadan jalan sehingga mengganggu ketertiban lalulintas warga yang melintas, selain itu, pedagang yang tidak tertib sangat menganggu keindahan kota.
Guntur sempat berkeluh, selama ini pihaknya selalu dipojokan dengan alasan penertiban pedagang. Dimana pihak-pihak yang terkait selalu membuang badan seolah permasalahan pedagang tidak menjadi tanggung jawab mereka, tetapi menjadi tanggung jawab Satpol PP. “Inilah selama ini yang kami rasakan. Dinas terkait seolah buang badan tidak mau bertanggung jawab,”ungkap Guntur.
Guntur berharap pihak DPRD dan dinas terkait untuk saling tanggung jawab dan memberikan dukungannya agar penertiban pedagang nantinya bisa berjalan dengan baik tanpa ada kepentingan lain diatas kepentingan pribadi. “Kalau di Tebingtinggi terkait masalah pedagang ini, ada langit diatas langit, maksudnya ada kepentingan elit politik didalamnya,”terang Guntur.
Menanggapi pernyataan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah melalui Kabid Pasarnya, M Situmeang mengatakan bahwa permasalahan pedagang kaki lima bukan pihak Dispenda yang menangani, tetapi pihaknya hanya melakukan pengutip retribusi yang sudah diatur dalam Perda. “Semua pedagang yang berjualan di Kota Tebingtinggi wajib dikutip retribusinya. Masalah pedagang kaki lima, kita tidak ada menangani,”cetus M Situmeang.
Kedapan, kami berharap kepada pihak DPRD Tebingtinggi untuk memberikan kesempatan tentang pengajuan draf untuk pembinaan para pedagang kaki lima sehingga tidak terjadi lagi saling tuduh karena permasalah pedagang kaki lima.
Hasil kesimpulan sementara oleh Komisi II DPRD Tebingtinggi yang diketuai Husein dan Ogamota Hulu, Zaenal Arifin, Basar Nasution kepada istansi terkait masalah relokasi pedagang kaki lima yang ada di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi adalah meminta kepada Dispenda untuk melakukan penataan pedagang supaya tertib, bersih, indah dan tidak mengganggu ketertiban lalulintas yaitu sebelum pedagang direlokasi ketempat lain.
Mendorong pihak Dispenda untuk secepatnya menyiapkan regulasi yang berkenaan dengan pembinaan terhadap pedagang kaki lima. Tenda yang dipasang nantinya adalah tenda bongkar pasang dan kalau sudah ada tempat relokasi, pedagang harus siap dipindahkan. “Kami meminta kepada Pemko Tebingtinggi melalui Dispenda untuk benar-benar menata pedagang kaki lima sehingga kedepan, Tebingtinggi bisa indah, nyaman, asri dan tertib lalulintas,”terangnya. (pian)

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2025. TEBINGTINGGINEWS - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger