RDP : Anggota Komisi II DPRD Tebingtinggi melakukan rapat dengar pendapat dengan Dispenda, Satpol PP, Dinas Kauperindag, Camat Bajenis dan Lurah Durian terkait relokasi pedagang di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI-
Penataan pedagang kaki lima di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi menjadi
polemik dikalangan anggota dewan, dinas terkait, camat dan lurah. Pasalnya,
para pedagang kaki lima tersebut selalu membuat kemacetan pada pagi hari dan
malam akibat banyaknya aktivitas perdagangan terutama parkir kenderaan yang
tidak beraturan.
Dalam rapat
dengan pendapat (RDP) anggota DPRD Komisi II, Dinas Pendapatan, Dinas
Kauperindag, Satpol PP, Camat Bajenis dan Lurah Durian di Ruang Sidang DPRD,
Rabu sore (18/3/2015) belum mendapatkan kesimpulan untuk merelokasi pedagang kemana.
Kasatpol PP,
M Guntur Harahap mengatakan pihaknya hanya menjalankan Peraturan Daerah (Perda)
untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang berdagang dibadan jalan sehingga
mengganggu ketertiban lalulintas warga yang melintas, selain itu, pedagang yang
tidak tertib sangat menganggu keindahan kota.
Guntur sempat
berkeluh, selama ini pihaknya selalu dipojokan dengan alasan penertiban
pedagang. Dimana pihak-pihak yang terkait selalu membuang badan seolah
permasalahan pedagang tidak menjadi tanggung jawab mereka, tetapi menjadi
tanggung jawab Satpol PP. “Inilah selama ini yang kami rasakan. Dinas terkait
seolah buang badan tidak mau bertanggung jawab,”ungkap Guntur.
Guntur
berharap pihak DPRD dan dinas terkait untuk saling tanggung jawab dan
memberikan dukungannya agar penertiban pedagang nantinya bisa berjalan dengan
baik tanpa ada kepentingan lain diatas kepentingan pribadi. “Kalau di
Tebingtinggi terkait masalah pedagang ini, ada langit diatas langit, maksudnya
ada kepentingan elit politik didalamnya,”terang Guntur.
Menanggapi
pernyataan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah melalui Kabid Pasarnya, M
Situmeang mengatakan bahwa permasalahan pedagang kaki lima bukan pihak Dispenda
yang menangani, tetapi pihaknya hanya melakukan pengutip retribusi yang sudah
diatur dalam Perda. “Semua pedagang yang berjualan di Kota Tebingtinggi wajib
dikutip retribusinya. Masalah pedagang kaki lima, kita tidak ada menangani,”cetus
M Situmeang.
Kedapan, kami
berharap kepada pihak DPRD Tebingtinggi untuk memberikan kesempatan tentang
pengajuan draf untuk pembinaan para pedagang kaki lima sehingga tidak terjadi
lagi saling tuduh karena permasalah pedagang kaki lima.
Hasil
kesimpulan sementara oleh Komisi II DPRD Tebingtinggi yang diketuai Husein dan
Ogamota Hulu, Zaenal Arifin, Basar Nasution kepada istansi terkait masalah
relokasi pedagang kaki lima yang ada di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi
adalah meminta kepada Dispenda untuk melakukan penataan pedagang supaya tertib,
bersih, indah dan tidak mengganggu ketertiban lalulintas yaitu sebelum pedagang
direlokasi ketempat lain.
Mendorong
pihak Dispenda untuk secepatnya menyiapkan regulasi yang berkenaan dengan
pembinaan terhadap pedagang kaki lima. Tenda yang dipasang nantinya adalah
tenda bongkar pasang dan kalau sudah ada tempat relokasi, pedagang harus siap
dipindahkan. “Kami meminta kepada Pemko Tebingtinggi melalui Dispenda untuk
benar-benar menata pedagang kaki lima sehingga kedepan, Tebingtinggi bisa
indah, nyaman, asri dan tertib lalulintas,”terangnya. (pian)
0 comments:
Post a Comment