ORASI : Hizburt Tahrir Indonesia DPD I Sumatera Utara dan HTI Kota Tebingtinggi ketika melakukan orasi dakwah Kampanye Perempuan Syariah di depan Bundaran Air Pancur Lapangan Merdeka Jalan Pahlawan Tebingtinggi.
TEBINGTINGGINEWS- Sebanyak 200 massa perempuan yang tergabung dalam DPD I Hizburt Tahrir Indonesia (HTI) Sumatera Utara dan HTI Kota Tebingtinggi menggelar orasi di Bundaran Air Pancur depan Lapangan Merdeka Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi terkait Kampanye Perempuan Syahriah, Minggu (22/3) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum melakukan orasi, gabungan HTI ini melakukan long macrh dengan titik kumpul di Masjid Raya Nur Addin Jalan Suprapto ke Jalan Ahmad Yani, Jalan Dipanegara dan Jalan Pahlawan dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Tebingtinggi.
Kordinator Aksi, Ustadzah Yuli dalam orasinya mengatakan dalam kampanye perempuan syariah bahwa perempuan muslimah adalah ibu dan maneger rumah suami. Perempuan mempunyai kehormatan yang wajib dijaga. Perempuan juga harus menolak sistem kapitalisme, neoliberalisme, neoimperalisme dan tidak menjadikan perempuan sebagai komoditas yang diperjual belikan.
“Negara-negara eropah telah merusak sistem ukhuwah perempuan islamiah. Karena sekarang banyak kaum perempuan dicetak oleh sistem kapitalisme,”terang Yuli.
Sambung Yuli, apakah perempuan dalam islam diperbolehkan keluar rumah dan berperan di ranah publik. Yuli menjelaskan tentu saja. Dalam berbagai riwayat bahwa ada majelis-majelis dan pembinaan rasul kepada wanita dan menunjukan bahwa islam mengizinkan kehadiran perempuan diranah publik terutama dalam hal menuntut ilmu dan amar ma’ruf nahi mungkar.
Aktivitas perempuan dalam politik, jelas Yuli, bahwa islam memandang keberadaan perempuan sebagai bagian dai masyarakat, jadi perempuan memiliki kewajiban yang sama untuk mengujudkan kesadaran politik pada diri mereka dan masyarakat secara umum.
“Pengertian politik dalam islamiyah tidak terbatasi pada masalah kekuasaan dan legalitas saja, melainkan meliputi pemeliharaan seluruh urusan umat didalam negeri dan luar negeri baik menyangkut aspek negara maupun umat,”terangnya.
Terkait apakah ada batasan ketik perempuan beraktivitas di publik, terang Yuli dalam orasinya, tentu saja boleh, tetapi para muslimah bisa beraktivitas diluar rumah selama seluruh aturan-aturan lain dipenuhi diantaranya tidak meninggalkan kewajiban dirumah, menutup aurat dan berpakaian lengkap, tidak mengubar kecantikan didepan umum, mendapat izin dari suami atau orang tua, menjaga diri dari fitnah serta dalam rangka aktivitas yang wajib sunnah atau mubah.
“Tetapi kita lihat sekarang banyak kaum wanita terutama kaum ibu tidak mencerminkan kebaikan didepan anaknya. Banyak dari mereka banyak mengajarkan yang tidak baik sehingga banyak anak-anak perempuan mereka terjerumus dalam dunia kemaksiatan,”paparnya.
Setelah satu jam menyampaikan orasi, HTI DPD I Sumatera Utara dan HTI Kota Tebingtinggi membubarkan diri secara tertib dengan dikawal petugas kepolsian. Tidak terjadi tindakan anarkis karena HTI melakukan orasinya untuk media dakwah kepada seluruh umat muslimah di Tebingtinggi. (pian)
0 comments:
Post a Comment