Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Tebingtinggi, Suriadi MPd.
TEBINGTINGGI- Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu (KP2T) Kota Tebingtinggi meluncurkan Program Mobile On The road (mobil
keliling) bekerjasama dengan para Camat dan Lurah dijajaran pemerintah kota
setempat.
Program tersebut menindak lanjuti Surat
Edaran Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM Nomor:
593/2417/KP2T/2015 yang ditandatangani Plh Sekdako Drs Agus Salim Purba.
Kepala Kantor KP2T Kota Tebingtinggi,
Suriadi MPd kepada wartawan, Kamis (2/4) menjelaskan, program tersebut guna
meningkatkan optimalitas pelayanan bagi masyarakat agar terciptanya partisipasi
warga dalam hal memiliki kesadaran untuk mengurus berbagai perizinan notabene
dalam hal membayar retribusi dan pajak daerah.
“Peluncuran program kegiatan perdana
KP2T Mobile On the road tersebut direncanakan mulai tanggal 6 April 2015 hingga
8 Juni 2015 (delapan minggu) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,”jelas
Suriadi.
Menurut Suriadi, hal itu bertujuan agar
lebih mensinergikan kerjasama di antara stackeholder agar tercipta akselerasi
peningkatan pembangunan di segala aspek, dengan landasan dapat menciptakan
kesadaran masyarakat secara luas terutama menyangkut berbagai kewajiban dalam
hal pengurusan izin.
KP2T Tebingtinggi telah mencoba
mentelaah berbagai hambatan-hambatan yang kerap dihadapi masyarakat terutama
ketika mengurus izin. Dalam proses penerbitan admin tersebut masih memiliki
kelemahan yang harus dibenahi, untuk itu, KP2T akan berusaha untuk melakukan
perbaikan pelayanan ke arah yang lebih instant, terukur, efektif dan efisien
agar masyarakat merasa lebih puas.
Adapun latar belakang diluncurkannya
program Mobil On the road tersebut dikarenakan masalah perizinan merupakan
aspek legalitas yang harus dimiliki oleh setiap kegiatan usaha maupun kegiatan
lain yang berkaitan dengan penggunaan tenaga manusia maupun tenaga mesin.
“Untuk itu, sangat diperlukan adanya kesadaran masyarakat dalam hal mengurus
perizinan agar aspek legalitas payung hukumnya dapat dipertanggungjawabkan dan
diketahui oleh pemerintah setempat,”terang Suriadi.
Sedangkan terkait hambatan yang dihadapi
selama ini, diantaranya masalah waktu untuk mengurus izin, kalangan pengusaha
pada umumnya beralasan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor KP2T,
kemudian ada juga masyarakat yang belum mengetahui keberadaan lokasi kantor,
kendati KP2T telah memasang papan reklame sebagai metode sosialisasi, namun
masyarakat masih enggan untuk mengurus berbagai perizinan yang menyangkut dunia
usaha.
Untuk itu, Suriadi mengaku Pemko
Tebingtinggi dalam hal ini KP2T setempat akan terus berbenah diri untuk
melakukan perbaikan yang lebih baik, terutama dalam membangun mindset (pola
pikir) konstruktif dikalangan internal menuju pelayanan prima kepada
masayarakat dunia usaha yang merupakan asset pendukung income Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kota Tebingtinggi. (Pian)
0 comments:
Post a Comment