Monday, June 09, 2025

Thursday, April 9, 2015

Lima Hari Buron, Freddy Berhasil Diringkus



PERIKSA : Petugas Satnarkoba Polres Tebingtinggi ketika meminta keterangan dari tersangka Freddy Hutapea terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar kost.


TEBINGTINGGINEWS- Akhirnya setelah kabur dari kejaran petugas kepolisian Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Ferddy Hutapea (24) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tebingtinggi ditangkap petugas disebuah warung internet di Jalan Plamboyan, Kamis (9/4/2015) sekira pukul 10.00 WIB.
Kasus tertangkapnya Ferddy yakni karena teman kost sekaligus pacarnya Ratna Sari (20) warga Pemantang Siantar tertangkap didalam kamar kost-kostan di Jalan Nenas Kota Tebingtinggi karena memiliki tujuh paket sabu-sabu yang sengaja ditinggal pacarnya, Minggu malam lalu (5/4/2015).
Kedua pasangan sejoli ini akhirnya dijebloskan kedalam tahanan Mapolres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum dengan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres melalui Kasat narkoba AKP Ronson Sihombing membenarkan penangkapan terhadap Freddy Hutapea yang sudah lima hari menjadi buronan pihak kepolisian. Sebelum petugas datang melakukan penggrebekan, bahwa Ratna bersama Freddy bertandang ke tempat temannya Neni (24) yang kost bersampingan dengan kostan si Ratna, kemudian tiba-tiba handphon milik Freddy berdering, kemudian dia pergi dan menitipkan sabu-sabu kepada kekasihnya Ratna kedalam bungkusan rokok.
Sementara itu, Freddy mengaku bahwa dirinya tidak pernah menjebak kekasihnya, menurutnya, sabu-sabu tersebut direncanakan akan dijual kepada pelanggannya yang berasal dari temannya yakni Dwi warga Jalan Darat  Kota Tebingtinggi. “Sabu-sabu masih terhutang Rp1 juta. Ratna pacarku, saya hanya menitipkan saja,”jelasnya. (PIAN)

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2025. TEBINGTINGGINEWS - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger