PERIKSA : Petugas Satnarkoba Polres Tebingtinggi ketika meminta keterangan dari tersangka Freddy Hutapea terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar kost.
TEBINGTINGGINEWS- Akhirnya setelah kabur
dari kejaran petugas kepolisian Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Ferddy Hutapea
(24) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tebingtinggi ditangkap petugas
disebuah warung internet di Jalan Plamboyan, Kamis (9/4/2015) sekira pukul 10.00
WIB.
Kasus tertangkapnya Ferddy yakni karena
teman kost sekaligus pacarnya Ratna Sari (20) warga Pemantang Siantar
tertangkap didalam kamar kost-kostan di Jalan Nenas Kota Tebingtinggi karena
memiliki tujuh paket sabu-sabu yang sengaja ditinggal pacarnya, Minggu malam
lalu (5/4/2015).
Kedua pasangan sejoli ini akhirnya
dijebloskan kedalam tahanan Mapolres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya yang telah melanggar hukum dengan memiliki narkotika jenis
sabu-sabu.
Kapolres melalui Kasat narkoba AKP
Ronson Sihombing membenarkan penangkapan terhadap Freddy Hutapea yang sudah
lima hari menjadi buronan pihak kepolisian. Sebelum petugas datang melakukan
penggrebekan, bahwa Ratna bersama Freddy bertandang ke tempat temannya Neni
(24) yang kost bersampingan dengan kostan si Ratna, kemudian tiba-tiba handphon
milik Freddy berdering, kemudian dia pergi dan menitipkan sabu-sabu kepada
kekasihnya Ratna kedalam bungkusan rokok.
Sementara itu, Freddy mengaku bahwa
dirinya tidak pernah menjebak kekasihnya, menurutnya, sabu-sabu tersebut
direncanakan akan dijual kepada pelanggannya yang berasal dari temannya yakni
Dwi warga Jalan Darat Kota Tebingtinggi.
“Sabu-sabu masih terhutang Rp1 juta. Ratna pacarku, saya hanya menitipkan saja,”jelasnya.
(PIAN)
0 comments:
Post a Comment