CJS : Kapolres Tebingtinggi AKBP Enggar Pareanom, Kajari Fajar Rudy Manurung, Ketua PN Riana br Pohan dan Kalapas Kelas II B Budi Argap Situngkir dalam Rakor Criminal Justice sistem, Selasa (19/5).
TEBINGTINGGINEWS- Rapat Kordinasi Criminal Justice System (CJS) Polres Tebingtinggi dalam optimalisasi sinergitas aparatur penegak hukum dalam forum CJS untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan pada masyarakat.
Kegiatan CJS tersebut dilaksanakan Polres bersama Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama dan Lapas II Kelas B di Resto Widya Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (19/5/2015).
Kapolres Tebingtinggi AKBP Enggar Pareanom menjelaskan bahwa penegak hukum dalam hal ini harus tetap menjalin kerjasama yang baik antara pihak penegak hukum seperti pihak kejaksaan. “Harus ada MoU dalam menangani Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012, kasus kriminal dengan kerugian dibawah Rp2,5 juta tidak dilakukan penahan, seperti kasus-kasus 363 (pencurian) pada tindak pidana ringan (tipiring),”terang Enggar.
Kajari Tebingtinggi, Fajar Rudy Manurung menjelaskan banyak kasuspencurian sawit yang nilanya hanya ratusan ribu rupiah, sesuai dengan Perma nomor 2 Tahun 2012, kerugian Rp2,5 juta seharusnya tidak ditahan. Karena kasus pencurian buah sawit milik perkebunan merupakan tindakan hukum 363 tipiring. “Memang ini merupakan hal yang harus disikapi, tetapi Perma ini sangat bertolak belakang, karena jika kasus 363 tipiring dilakukan berulang kali dan berkelanjutan, maka bisa diupayakan penahanan terhadap tersangka,”jelasnya.
Kepala Pengadilan Negeri, Riana br Pohan mengatakaan pihak pengadilan hanya melakukan penyidangan, tetapi semua berkas masuk mulai dari pihak kepolisian dan kejaksaan, tetapi memang perlu singkronisasi antara Polisi dan kejaksaan dalam menyikapi Perma nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasantindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebelum masuk dalam persidangan.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Tebingtinggi, Budi Argap Situngkir hanya membahas tentang kelebihan kapasitas warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II B Tebingtinggi. Budi Situngkir mengakui bahwa penghuni Lapas yang dipimpinnya kini sudah melebihi kapasitas daya tampung hanya 600 warga binaan kini sudah melampaui 1.050 penghuni bahkan penghuni tersebut mayoritas 60 persen merupakan kasus narkoba. “Dari 60 persen tersebut 200 penghuni Lapas merupakan anggota Arifin Damanik atau dikenal RF,”ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Tebingtinggi, Budi Argap Situngkir hanya membahas tentang kelebihan kapasitas warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II B Tebingtinggi. Budi Situngkir mengakui bahwa penghuni Lapas yang dipimpinnya kini sudah melebihi kapasitas daya tampung hanya 600 warga binaan kini sudah melampaui 1.050 penghuni bahkan penghuni tersebut mayoritas 60 persen merupakan kasus narkoba. “Dari 60 persen tersebut 200 penghuni Lapas merupakan anggota Arifin Damanik atau dikenal RF,”ujarnya.
Hadir Waka Polres Kompol Didi Irawan, Kasat, Pewira, Kapolsek, Kasipidum, Kasipidsus dan undangan lainnya kurang lebih dihadiri 100 orang dari empat jajaran seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan lembaga pemasyarakatan. (Pian)
0 comments:
Post a Comment