Sunday, May 18, 2025

Monday, May 25, 2015

Wagubsu Buka Sapa Tentang Undang-Undang Desa

PUKUL GONG : Wagubsu Ir HT Erry Nuradi didampingi Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Bupati Sergai Ir Soekirman dan Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kawasan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI diwakili oleh Kartiman Kartowinomo dan Kepala Bappeda Sumut dan Bappemas Sumut dalam pembukaan Sapa, Senin sore (25/5). TEBINGTINGGINEWS- Wakil Gubernur Sumatera Utara Ir T Erry Nuradi MSi membuka secara resmi Raker Regional Wilayah Sumut program Straregi Alliance For Poverty Alleviation (Sapa) Tahun 2015 di Gedung Hj Sawiyah Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (25/5/2015). Raker Sapa tersebut iikuti oleh Kota Medan, Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagei, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Pematang Siantar. Hadir dalam Raker tersebut Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Bupati Sergei Soekirman, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kawasan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI diwakili oleh Kartiman Kartowinomo dan Kepala Bappeda Sumut dan Bappemas Sumut. Dalam arahanya Erry Nuradi mengatakan Reker Regional ini bertujuan merumuskan kerangka kerja program Sapa ditingkat Kabupaten dan Kota, ini merupakan upaya bersama melakukan persiapan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu agenda pioritas dalam Nawacita, yang menjadi substansi penting dalam pertemuan ini adalah membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI. “Nawacita ketiga ini ditujukan untuk pemerataan pembangunan dan mengurangi Kemiskinan sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMN 2015-2019,”papar Erry. Dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan peluang kepada desa dan masyarakat menjadi subjek pembangunan semakin diperkuatnya masyarakat desa, maka Pemdes untuk dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warga desa. “Saya juga mendapatkan saran dari Walikota Tebingtinggi, mengapa hingga saat ini baru UU Desa yang ada tetapi undang-undang kelurahan seperti di Kota Tebingtinggi belum ada seperti di desa,”ungkap Erry. Erry meminta kepada pihak Deputi dari kementerian untuk pula menjadi masukan saran Walikota Tebingtinggi di tingkat nasional, karena apa yang disampaikan Walikota ini perlu mendapatkan pertimbangan. Sementera itu, Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutannya dalam buku RPJMN tahun 2015-2019 disebutkan optimalisasi peran 20 Kota sedang di indonesia ada enam kota diantaranya berada di Sumatera yakni Banda Aceh, Tebingtinggi, Dumai, Lubuk Linggau, Bukit Tinggi dan Prabumulih. Dengan demikian optimalisasi satu-satunya kota di Sumut adalah Tebingtinggi dan akan dijadikan sebagai buffer (penyangga) di KSN yaitu Kuala Tanjung  dan Kawan MP3EI Sei Mangkei. Kedepan, Kota Tebingtinggi mampu sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sekitarnya. (Pian)

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2025. TEBINGTINGGINEWS - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger