Friday, July 04, 2025

Wednesday, May 20, 2015

Golkar Tebingtinggi Tak Ambil Pusing Keputusan PTUN

SANTAI : Plt Sekretaris Partai Golkar versi Agung Laksono, Ir Yunan Napitupulu didampingi Wakil Ketua Pemuda dan Olahraga Lukas Veri Dana Tarigan dan Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat, Istu Erdianto di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi, Selasa sore (19/5).
TEBINGTINGGINEWS- Pengurus DPD II Partai Golkar Kota Tebingtinggi versi Agung Laksono tidak ambil pusing dan terlihat santai-santai saja menyikapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta komposisi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Agung Laksono atas gugatan versi Abu Rizal Bakrie di Jakarta.
“Kami santai-santai saja dan tetap eksis menyikapi keputusan tersebut, karena setelah 15 menit, keputusan PTUN tidak berlaku karena pihak Agung Laksono langsung mengajukan banding sesuai dengan Pasal 115 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tinggi tata usaha negara menyatakan hanya keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap yang dapat dilaksanakan,”terang Plt Sekretaris Golkar Ir Yunan Napitupulu didampingi Wakil Ketua Pemuda dan Olahraga Lukas Veri Dana Tarigan dan Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat, Istu Erdianto di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi, Selasa sore (19/5/2015) sekira pukul 16.00 WIB.
Menurut Yunan Napitupulu, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan konsolidasi kepada kader-kader Golkar sesuai dengan ketentuan partai. Dia juga mengaku tidak terpancing dengan komentar-komentar para pakar hukum. Sebenarnya hasil keputusan PTNU kemarin tidak ada artinya, karena sebelum ada keputusan tetap (inkra), keputusan tersebut tidak berlaku. “Umur keputusan PTUN yang dimenangkan versi Abu Rizal Bakrie hanya lima belas menit saja,”ujar Yunan kembali.
Penjabaran akta permohonan banding nomor:62/G/2015/PTUN-JKT oleh Tim Pengacara Agung Laksnono bernama Taufik Irawan SH langsung menyatakan banding terhadap keputusan PTUN Jakarta nomor :62/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 18 Mei 2015. Sesuai dengan peraturan KPU nomor: 9 Tahun 2015 menyatakan untuk pendaftaran Pilkada yang diakui adalah sesuai dengan keputusan Menkumham.
Ketua Plt Golkar Tebingtinggi, Ir Pahala Sitorus MM melalui via telepon mengatakan bahwa pada prinsipnya kader Golkar hanya punya satu wadah yaitu Partai berlambang pohon beringin. Kader Golkar selama ini tidak ada berkhianat karena tidak pindah partai. Menyangkut adanya gugatan Abu Rizal Barkrie terhadap kepengurusan Agung Laksono, papar Pahala bahwa itu hanya memastikan siapa sebenarnya yang berhak memimpin Partai Golkar ini saja. “Ini sebenarnya hanya masalah berbeda pandangan terhadap kepengurusan Golkar dan itu sah-sah saja. Golkar hanya satu dan siapa memimpin kedepan itu harus diakui,”cetus Pahala.
Sambung Pahala, memang yang saat ini sah mengantongi SK dari Menkumham adalah Bapak Agung Laksono, kedepan, apapun keputusan pengadilan bagi kader Golkar tidak ada yang kalah dan menang. “Hanya cara pandang saja kader Golkar yang beda, tapi rumahnya tetap satu yaitu Golkar,”tegas Pahala. (Pian)

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2025. TEBINGTINGGINEWS - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger